Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jadi Tersangka, Bos PO Bus Dijerat UU Narkotika dan Pencucian Uang

Asep Juhariyono , Jurnalis-Minggu, 20 September 2020 |00:03 WIB
Jadi Tersangka, Bos PO Bus Dijerat UU Narkotika dan Pencucian Uang
Petugas melakukan penggeledahan di bus yang kedapatan menyelundupkan narkoba (Foto: Asep Juhariyono)
A
A
A

Sebelumnya, dalam operasi bersama BNN RI, BNNP Jabar, BNNK Tasikmalaya, BNNK Ciamis bersama Jajaran Polrresta Tasikmalaya dan Polsek Rajapolah, berhasil menangkap seorang pria berinisial ED asal Tasikmalaya, sopir bus berinisial HR asal Medan dan kernet bus AM asal Medan, yang kedapatan dalam bus yang mereka tumpangi terdapat 13 paket sabu berbungkus kemasan teh dalam karung berwarna putih seberat 13 kilogram.

Baca Juga: Tangkap 2 Pengedar di Pulogadung, Polisi Sita 43 Klip Sabu

Barang haram tersebut sengaja disembunyikan dalam bagian bawah lorong bus yang telah dimodifikasi tepatnya di dekat jok dekat sopir.

"Jadi tersangka kasus gembong narkoba yang dikendalikan F, baru berjumlah 4 orang. Hingga saat ini BNN masih terus kembangkan kasusnya," ujarnya.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement