Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Sayangkan Sikap MA yang Sering Korting Masa Pidana Koruptor

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Senin, 21 September 2020 |11:26 WIB
KPK Sayangkan Sikap MA yang Sering Korting Masa Pidana Koruptor
ilustrasi: okezone
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan sikap Mahkamah Agung (MA) yang kerap beberapa waktu belakangan memotong masa pidana bagi terpidana koruptor. Terbaru, MA memberikan korting 3 tahun pidana penjara bagi mantan anggota sekaligus mantan Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PKB di Komisi V DPR Musa Zainuddin.

(Baca juga: Ketua Dewan Pengawas KPK Negatif Corona)

"KPK menyayangkan dengan semakin banyaknya putusan MA ditingkat upaya hukum luar biasa (PK) dikabulkan oleh Majelis Hakim," ujar Plt Juru bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (21/9/2020).

Dalam catatan KPK, sudah hampir 20 perkara yang ditangani lembaga antirasuah sepanjang 2019-2020 yang hukumannya dikorting oleh MA. Namun, KPK tidak merinci 20 perkara tersebut apa saja.

"Sekalipun setiap putusan majelis hakim haruslah dihormati, KPK berharap fenomena ini tidak berkepanjangan," kata Ali.

Sebagai garda terdepan bagi para pencari keadilan, kata dia, KPK memastikan fenomena ini akan memberikan imej buruk dihadapan masyarakat yang makin kritis terhadap putusan peradilan yang pada gilirannya tingkat kepercayaan publik atas lembaga peradilanpun semakin tergerus.

"Selain itu efek jera yang diharapkan dari para pelaku korupsi tidak akan membuahkan hasil. Ini akan semakin memperparah berkembangnya pelaku korupsi di Indonesia," tegasnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement