Padahal, dibutuhkan komitmen yang kuat jika ingin memberantas korupsi sebagai kejahatan luar biasa. Dimulai dari pimpinan negara, hingga penegak hukum harus memiliki visi yang sama utamanya dalam upaya pemberantasan korupsi.
"KPK mendorong MA segera mengimplementasikan Perma tentang pedoman pemidanaan pada seluruh tingkat peradilan termasuk pedoman tsb tentu mengikat pula berlakunya bagi Majelis Hakim tingkat PK," tutupnya.
(Fahmi Firdaus )