JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melelang barang rampasan hasil tindak pidana korupsi para terpidana kasus rasuah. Barang-barang rampasan yang bakal dilelang oleh KPK di antaranya, mobil, perhiasan, hingga handphone.
KPK bekerjasama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III untuk melelang barang-barang rampasan tersebut. Pelelangan dilakukan tanpa kehadiran peserta lelamg atau closed building.
"KPK kembali melaksanakan lelang barang rampasan negara tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang melalui internet (closed bidding)," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (23/9/2020).
Baca Juga: KPK Akan Terus Bekerja Maksimal Berantas Korupsi
Ali menjabarkan barang rampasan yang bakal dilelang. Berikut rincian barang hasil tindak pidana korupsi yang bakal dilelang KPK:
1. Satu paket mesin Longway Printing Machine 2 colours, Roller Die Cut, Wax Machine, Wax Machine, mesin press;
2. Satu paket mobil Nissan TE R. SPIR.S1 warna hitam nomor polisi B 2606 MQ, tahun perakitan 2003, nomor rangka WD21M65969, nomor mesin Z24954457Y dan mobil Nissan TE R. SPIR S1 warna hijau metalik nomor polisi B 2618 MQ, tahun perakitan 2003, nomor rangka WD21M66431, nomor mesin Z24956694Y;
3. Satu unit kendaraan roda empat merk Volvo warna hitam metalik nomor polisi B 448 HR Tahun Pembuatan Registrasi 2005, warna hitam metalik nomor rangka : B6294T3292931;
4. Satu unit mobil Mercedes Benz Hitam Type S 350 LCGI AT (CKD) TYPE S 350 LCGI AT (CKD) tahun pembuatan 2013, nomor rangka VINMHL221157DJ002373, nomor polisi B 1176 SAI;
5. Satu unit mobil Toyota Crown 2.5 Athlete G A/T Tahun 2013 warna hitam, nomor rangka GRS210-6009155, nomor polisi B1614;
6. Satu gelang emas putih dengan lima mata berlian;
7. Satu kalung emas putih dengan lima mata berlian;
8. Satu buah cincin emas putih dengan mata berlian;
9. Satu buah cincin emas putih dengan mata berlian;
Baca Juga: Ketua KPK Lantik Brigjen Setyo Budianto sebagai Dirdik Baru