JAKARTA - Petugas gabungan Covid-19, Polisi, TNI dan Satpol PP Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur menggelar operasi yustisi di Terminal Kampung Melayu, Kamis (24/9/2020). Tiga warga yang kedapatan melanggar protokol kesehatan dihukum mengecat trotoar.
Baca juga: Bertambah 1.369, Suspek COVID-19 Saat Ini Sebanyak 110.910 Orang
Wakil Camat Jatinegara, Endang Kartika mengatakan, pelanggaran didominasi oleh warga yang tidak menggunakan masker. Sebagian mereka beralasan tak memakai masker karena lupa.
"Pengendara motor bilangnya lupa, namun tetap kita tindak dengan menghukum para pelanggar untuk mengecat trotoar," kata Endang di Kampung Melayu, Jakarta Timur, Kamis (24/9/2020).
Baca juga: Lupa Pakai Masker, Puluhan Pengendara Terjaring Razia di Kebon Jeruk
Endang menuturkan, hukuman yang diberikan pada para pelanggar dibuat secara humanis agar mereka sadar dan tidak mengulang kesalahan tersebut.
"Kita hukum para pelanggar sebagai pelajaran bagi mereka, semoga dengan ini mereka pun sadar untuk menggunakan masker dimana pun berada," pungkasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.