TANGERANG SELATAN - Petugas gabungan dari Satpol PP dan kepolisian merazia sebuah cafe yang berada di Jalan H Jamat, Buaran, Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel), Jumat (25/9/2020) malam.
Cafe itu dianggap melanggar ketentuan dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 32 Nomor 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Di mana, cafe atau sejenisnya membatasi jumlah pengunjung maksimal sebanyak 50 persen dari total kapasitasnya.
Saat disambangi petugas, sejumlah pengunjung terlihat panik. Kebanyakan mereka adalah pasangan muda-mudi atau kelompok remaja. Secara persuasif, kordinator lapangan petugas menginformasikan melalui pengeras suara tentang ketentuan pembatasan pengunjung dalam PSBB.
"Cafe Kebon Late didapati melanggar Perwal PSBB soal pembatasan jumlah pengunjung yang seharusnya dibatasi 50 persen, tapi di sini justru pengunjung penuh sesak," terang Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel, Muksin Al-Fachry, kepada Okezone.
Dihadapan petugas, pihak pengelola sendiri akhirnya mengakui bahwa jumlah pengunjung tak dapat terbendung setiap harinya. Akhirnya petugas menegakkan aturan pemberlakuan sanksi denda sebagaimana diatur Pasal 10 ayat 3 Perwal PSBB.