"Kita tegakkan aturan mengacu pada Pasal 10 ayat 3, dendanya sebesar Rp5 juta. Denda itu disetor ke kas daerah," jelasnya.
Cafe itu sendiri berada di pinggir jalan, dalam perkampungan cukup padat. Kesaksian warga sekitar menyebut, tiap hari menjelang sore tumpukan parkir kendaraan bermotor roda dua dan roda empat memenuhi sisi jalan. Para pengunjungnya pun kebanyakan muda-mudi.
Pada razia malam ini, petugas memperingatkan pengelola agar mematuhi protokol Covid serta ketentuan operasional cafe sebagaimana dijelaskan Perwal PSBB. Sebagian pengunjung diminta pulang dengan membungkus menu pesananannya.
"Kita masih beri sanksi denda malam ini. Tapi jika diulangi, maka kita denda sembari kita segel," tegas Muksin.
Cafe itu sendiri memiliki halaman samping cukup luas, dengan suasana asri di bawah pepohonan. Jika diperkirakan, terdapat lebih dari 20 meja pengunjung yang tersedia di halaman samping. Saking banyaknya pengunjung yang datang, pengelola bahkan melibatkan 5-8 tukang parkir di sekitar lokasi.
(Khafid Mardiyansyah)