Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Marak Obat Covid-19 Ilegal, Kemenkes-BPOM Perlu Rutin Edukasi Masyarakat

Kiswondari , Jurnalis-Sabtu, 26 September 2020 |11:52 WIB
Marak Obat Covid-19 Ilegal, Kemenkes-BPOM Perlu Rutin Edukasi Masyarakat
Ilustrasi obat. (Foto : Shutterstock)
A
A
A

Selain itu, politikus Partai Golkar ini meminta masyarakat lebih waspada, cerdas, dan rasional dalam membeli obat-obatan. Khususnya, obat yang ditengarai sebagai obat Covid-19. Masyarakat harus lebih memperbarui informasi mengenai obat Covid-19 legal sebagaimana yang dijelaskan lembaga pemerintah yang berwenang.

“Kecuali obat-obat ini sudah mendapatkan izin edar dan juga penjelasan resmi oleh Badan POM bahwa memang dia sudah layak dikonsumsi sebagai obat yang membantu menangani Covid-19,” tuturnya.

Baca Juga : BPOM Temukan 50 Ribu Tautan Iklan Penjual Obat Ilegal Selama Pandemi Covid-19

Karena, Melki menambahkan, berdasarkan laporan BPOM, belum ada hasil temuan obat Covid-19 legal sejauh ini. Adapun obat yang digunakan untuk pengobatan di rumah sakit (RS) pun bukan untuk menyembuhkan Covid-19, tapi lebih meningkatkan imunitas tubuh dan melawan penyakit komorbid atau penyerta dari Covid-19.

“Jadi, bukan dalam pengertian membunuh pembunuh Covid itu sendiri,” tutur Melki.

Baca Juga : Demam, Ketua DPRD Kabupaten Bogor Positif Covid-19 

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement