Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Marak Obat Covid-19 Ilegal, Kemenkes-BPOM Perlu Rutin Edukasi Masyarakat

Kiswondari , Jurnalis-Sabtu, 26 September 2020 |11:52 WIB
Marak Obat Covid-19 Ilegal, Kemenkes-BPOM Perlu Rutin Edukasi Masyarakat
Ilustrasi obat. (Foto : Shutterstock)
A
A
A

Selain itu, politikus Partai Golkar ini meminta masyarakat lebih waspada, cerdas, dan rasional dalam membeli obat-obatan. Khususnya, obat yang ditengarai sebagai obat Covid-19. Masyarakat harus lebih memperbarui informasi mengenai obat Covid-19 legal sebagaimana yang dijelaskan lembaga pemerintah yang berwenang.

“Kecuali obat-obat ini sudah mendapatkan izin edar dan juga penjelasan resmi oleh Badan POM bahwa memang dia sudah layak dikonsumsi sebagai obat yang membantu menangani Covid-19,” tuturnya.

Baca Juga : BPOM Temukan 50 Ribu Tautan Iklan Penjual Obat Ilegal Selama Pandemi Covid-19

Karena, Melki menambahkan, berdasarkan laporan BPOM, belum ada hasil temuan obat Covid-19 legal sejauh ini. Adapun obat yang digunakan untuk pengobatan di rumah sakit (RS) pun bukan untuk menyembuhkan Covid-19, tapi lebih meningkatkan imunitas tubuh dan melawan penyakit komorbid atau penyerta dari Covid-19.

“Jadi, bukan dalam pengertian membunuh pembunuh Covid itu sendiri,” tutur Melki.

Baca Juga : Demam, Ketua DPRD Kabupaten Bogor Positif Covid-19 

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement