SEMARANG - Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono, memastikan acara panggung dangdut yang digelar Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo, tak mengantongi izin. Menurutnya, izin acara hanya sebatas pemberitahuan dan bukan izin acara dangdut.
“Tidak ada izin, hanya hajatan ya. Sifatnya pemberitahuan di mana untuk izin hiburan yang besar itu enggak ada,” ujar Dedy usai menghadap Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Jumat 25 September malam.
Dedy mengaku tak tahu menahu soal keberadaan panggung besar di Lapangan Tegal Selatan pada Rabu 23 September 2020 malam. Konser dangdut dalam rangka hajatan pernikahan dan sunatan itu viral di media sosial karena digelar di tengah pandemi Covid-19.
Baca Juga: Buntut Acara Dangdutan saat Pandemi, Kapolsek Tegal Selatan Dicopot
Penonton yang datang pun terlihat mengabaikan protokol kesehatan dan tidak menjaga jarak. Bahkan, banyak di antaranya tidak mengenakan masker.