Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bersinergi Dalam Pengelolaan Pendidikan di Masa Pandemi Covid-19

Fitria Dwi Astuti , Jurnalis-Senin, 28 September 2020 |12:31 WIB
Bersinergi Dalam Pengelolaan Pendidikan di Masa Pandemi Covid-19
Foto: Dok Kemendikbud
A
A
A

Materi rakor didasari pada kebijakan-kebijakan yang digulirkan oleh Kemdikbud terkait dengan Pelaksanaan pendidikan di era pandemi covid-19 melalui:

SE Kepemendikbud No. 4/2020;

SE Sekjen Kemdikbud No. 15/2020;

SKB 4 Menteri tentang Pedoman Pelaksanaan Pendidikan Tahun Pelajaran 2020/2021.

Kepmendikbud No. 719/P/2020.

Peserta kegiatan rakor adalah fasilitator daerah dari 514 Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan 34 LPMP (Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan), dilaksanakan dalam 14 angkatan melalui mekanisme video conference dan dilaksanakan dari bulan Agustus s.d. September 2020. Kegiatan rakor dilaksanakan selama 2 hari. Pada hari ke-2 peserta diminta membuat Rencana Tindaklanjut (RTL) terkait dengan implementasi kebijakan pelaksanaan pendidikan di masa pandemi. RTL dibuat sesuai dengan tupoksi masing-masing.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement