Materi rakor didasari pada kebijakan-kebijakan yang digulirkan oleh Kemdikbud terkait dengan Pelaksanaan pendidikan di era pandemi covid-19 melalui:
SE Kepemendikbud No. 4/2020;
SE Sekjen Kemdikbud No. 15/2020;
SKB 4 Menteri tentang Pedoman Pelaksanaan Pendidikan Tahun Pelajaran 2020/2021.
Kepmendikbud No. 719/P/2020.
Peserta kegiatan rakor adalah fasilitator daerah dari 514 Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan 34 LPMP (Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan), dilaksanakan dalam 14 angkatan melalui mekanisme video conference dan dilaksanakan dari bulan Agustus s.d. September 2020. Kegiatan rakor dilaksanakan selama 2 hari. Pada hari ke-2 peserta diminta membuat Rencana Tindaklanjut (RTL) terkait dengan implementasi kebijakan pelaksanaan pendidikan di masa pandemi. RTL dibuat sesuai dengan tupoksi masing-masing.