JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan dua daerah yang melanggar aturan protokol kesehatan, pada pelaksanaan kampanye Pilkada 2020, selama dua hari berturut-turut.
Anggota Bawaslu RI, Mochammad Afiffudin menyampaikan, dua daerah yang tercantum melanggar protokol kesehatan di hari pertama dan kedua kampanye adalah Purbalingga dan Sungai Penuh.
"Di Hari pertama kampanye (Sabtu kemarin), terdapat 8 kegiatan yang dilakukan oleh tim kampanye pasangan calon yang melanggar ketentuan penerapan protokol kesehatan," kata Afif dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Senin (28/9/2020).
Afif menyebutkan, dari 8 daerah tersebut di antaranya; Tanjung Jabung Barat, Sungai Penuh, Bandung, Purbalingga, Mojokerto, Dompu, Kaimana, dan Medan.
Baca juga: 5 Fakta Unik Pilkada Serentak 2020, Yuk Simak
Dia juga mengeluarkan hasil pengawasan yang dilakukan pada hari kedua tahapan kampanye. Di mana, Bawaslu menemukan 10 daerah yang melanggar protokol kesehatan Covid-19.
"Daerah tersebut adalah Solok Selatan, Pasaman Barat, Mukomuko, Pelalawan, Sungai Penuh, Lamongan, Purbalingga, Bantul, Tojo Una-Unan, dan Bungo," ucapnya.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.