Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Transaksi Sabu di Jalanan, 3 Pengedar Ditangkap Polisi

Okto Rizki Alpino , Jurnalis-Senin, 28 September 2020 |18:01 WIB
 Transaksi Sabu di Jalanan, 3 Pengedar Ditangkap Polisi
Foto: Illustrasi Okezone.com
A
A
A

"Kita masih selidiki dari mana mereka mendapatkan sabu. Kita masih dalami keterlibatan bandar yang lebih besar," ujarnya.

Sementara itu, Kapolsek Pulogadung Kompol Beddy menuturkan, ketiga pelaku dijerat Pasal 114 Tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

"Hukuman maksimal seumur hidup karena ketiganya merupakan pengedar," kata Beddy.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement