"Kita masih selidiki dari mana mereka mendapatkan sabu. Kita masih dalami keterlibatan bandar yang lebih besar," ujarnya.
Sementara itu, Kapolsek Pulogadung Kompol Beddy menuturkan, ketiga pelaku dijerat Pasal 114 Tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
"Hukuman maksimal seumur hidup karena ketiganya merupakan pengedar," kata Beddy.
(Awaludin)