Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Paslon Pilkada Dilarang Kampanye Terbuka di Jateng

Taufik Budi , Jurnalis-Senin, 28 September 2020 |23:33 WIB
Paslon Pilkada Dilarang Kampanye Terbuka di Jateng
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo (Foto: Okezone)
A
A
A

SEMARANG - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menegaskan tidak boleh ada gelaran kampanye terbuka dalam Pilkada serentak 2020 di Jawa Tengah. Jika ada pasangan calon yang melanggar, maka akan diberikan sanksi tegas.

"Tadi dari KPU dan Bawaslu sudah dijelaskan, tidak ada kampanye terbuka. Yang boleh kampanye tertutup dengan maksimal 50 orang. Jadi, saya harap aturan ini betul-betul dilaksanakan," kata Ganjar usai rapat dengan jajaran penyelenggara Pemilu dan instansi terkait, di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Senin (28/9/2020).

Baca Juga:  Pilkada 2020 Tak Akan Terganggu Meski 2 Pimpinan KPU Positif Covid-19

Rapat itu dihadiri Ketua KPU, Ketua Bawaslu, Kapolda, Pangdam IV/Diponegoro, dan Kajati Jateng. Dalam rapat diputuskan, kampanye hanya diperbolehkan digelar tertutup dan dibatasi maksimal 50 orang peserta.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Jawa Tengah, Fajar Subkhi mengatakan, larangan menggelar kampanye terbuka dibahas dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2020. Dalam peraturan itu, paslon dilarang menggelar pertemuan terbuka.

"Pertemuan hanya boleh dilakukan terbatas maksimal 50 orang di tempat tertutup. Tapi, tadi juga ada masukan dari para pakar, bahwa meskipun tertutup masih ada potensi penularan. Jadi, kami akan betul-betul melakukan pengawasan serius," ucapnya.

Jika ada pelanggaran, Bawaslu memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan. Tindakan yang diambil adalah pencegahan, teguran tertulis, dan pembubaran kegiatan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement