Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

MA Korting Hukuman Koruptor, Pimpinan KPK: Jangan Sampai Munculkan Anekdot!

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Selasa, 29 September 2020 |12:30 WIB
MA Korting Hukuman Koruptor, Pimpinan KPK: Jangan Sampai Munculkan Anekdot!
Foto: Sindonews
A
A
A

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango meminta Mahkamah Agung (MA) agar dapat memberikan argumen dan jawaban terkait putusan peninjauan kembali (PK) yang diajukan para koruptor.

Dalam catatan lembaga antirasuah tersebut, KPK menyebut MA telah memotong masa hukuman 20 koruptor sepanjang 2019-2020.

(Baca juga: KPK Sayangkan Sikap MA yang Sering Korting Masa Pidana Koruptor)

"Dengan tetap menghargai independensi kekuasaan kehakiman, seharusnya Mahkamah Agung dapat memberi argumen sekaligus jawaban didalam putusan-putusannya, khususnya putusan Peninjauan Kembali (PK), yaitu legal reasoning 'pengurangan hukuman-hukuman dalam perkara-perkara a quo," ujar Nawawi saat dikonfirmasi, Selasa (29/9/2020).

Menurutnya, argumen dan jawaban yang jelas dari MA atas putusan PK para koruptor dibutuhkan agar tidak menimbulkan kecurigaan publik. Serta tidak menimbulkan tergerusnya rasa keadilan dalam pemberantasan korupsi.

"Terlebih putusan-putusan PK yang mngurangi hukuman ini, marak setelah gedung MA ditinggal sosok Artijo Alkostar. Jangan sampai memunculkan anekdot hukum : bukan soal hukumnya, tapi siapa hakimnya," tutup Nawawi.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement