Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gugatan Ninmedia Ditolak Telak Mahkamah Konstitusi, MNC Group: Hak Siar Dilindungi Negara

Fahmi Firdaus , Jurnalis-Selasa, 29 September 2020 |18:18 WIB
Gugatan Ninmedia Ditolak Telak Mahkamah Konstitusi, MNC Group: Hak Siar Dilindungi Negara
dok: okezone
A
A
A

"Sebab hak ekonomi melekat pada hak cipta. Artinya, hak ekonomi lembaga penyiaran terhadap siaran yang dimiliki tidak akan terlindungi jika lembaga penyiaran lainnya dengan alasan telah memiliki IPP secara tanpa izin dapat menyiarkan kembali siaran yang dimilikinya," tegasnya.

Dalam konteks itu, meskipun setiap orang berhak, antara lain, menyampaikan informasi yang dalam konteks norma Pasal 32 ayat(1) UU 11/2008 adalah mentransmisikan, orang tersebut harus memahami bahwa informasi yang hendak ditransmisikan kepada masyarakat luas adalah hak milik atau hak cipta orang lain, maka orang tersebut wajib menghargai hak milik atau hak cipta orang lain itu.

UU 32/2002, lanjutnya, memang mengatur tentang penyediaan paling sedikit sepuluh per seratus program dari LPP dan LPS, akan tetapi aturan tersebut tidak secara serta merta diartikan bahwa LPB secara bebas menyiarkan program dari LPP dan LPS, karena dalam UU 32/2002 juga ditentukan mengenai hak siar (vide Pasal 3143 UU 32/2002), yaitu hak yang dimiliki lembaga penyiaran untuk menyiarkan program atau acara tertentu yang diperoleh secara sah dari pemilik hak cipta atau penciptanya (vide Penjelasan Pasal 43 ayat (2) UU 32/2002).

Bahkan, ketentuan terkait dengan keharusan hak siar tersebut dinyatakan dengan tegas dalam IPP masing-masing LPB.

Sehubungan dengan penyediaan paling sedikit sepuluh per seratus program dari LPP dan LPS, UU 32/2002 sudah memberikan solusi, sebagaimana dimaktubkan ketentuan Pasal 41 UU 32/2002 yang menyatakan antar-lembaga penyiaran dapat bekerja sama melakukan siaran bersama.

Menanggapi putusan MK tersebut, MNC Media sebagai pihak terkait menyatakan, putusan tersebut sangat bagus dan mencerahkan.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement