Corporate Legal Director MNC Media Christophorus Taufik menjelaskan permohonan tersebut pada intinya mempertanyakan eksistensi hak siar.
Dengan keputusan MK tersebut, maka keberadaan hak siar menjadi jelas dan harus dihargai. "Jadi, di sini ditegaskan oleh MK bahwa perlindungan kepada lembaga penyiaran untuk hak siarnya itu memang diberikan oleh Negara," katanya.
Selain itu, lanjut Christophorus, LPS dapat memberikan izin kalau ada pihak yang ingin menyiarkan. "Lalu poin yang tidak kalah penting, siaran yang dimiliki oleh lembaga penyiaran, tidak boleh disiarkan tanpa izin pemilik hak siar," jelasnya.
Andi Simangunsong dari AFS Partnership selaku Kuasa Hukum dari PT Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI) selaku Pihak Terkait mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Andi mengimbau kepada semua pihak agar menghormati dan memedomani Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 78/PUUXVIII/2020, dengan menghormati Hak Cipta atas semua konten karya siaran dari semua dan setiap LPS dan tidak melakukan tindakan-tindakan yang melanggar Hak Cipta dari LPS.
(Fahmi Firdaus )