Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tidak Diizinkan Komandan, Tiga Polisi yang Diajukan Jadi Saksi Irjen Napoelon Absen

Irfan Ma'ruf , Jurnalis-Rabu, 30 September 2020 |17:02 WIB
Tidak Diizinkan Komandan, Tiga Polisi yang Diajukan Jadi Saksi Irjen Napoelon Absen
Foto: iNews
A
A
A

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang gugatan praperadilan Irjen Napoleon Bonaparte atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Sidang yang berlangsung sekitar pukul 13.00 WIB itu beragendakan pemeriksaan saksi ahli dan barang bukti.

(Baca juga: Ditawar Rp3 Miliar, Irjen Napoleon Terima Rp7 Miliar untuk Hapus Red Notice Djoko Tjandra)

Seharusnya, saksi ahli berasal dari pihak termohon, yakni Bareskrim Polri. Hanya, dalam sidang hari ini, namun yang dihadirkan adalah saksi ahli dari kubu Napoleon.

Dalam persidangan hari ini, mantan Kadiv Hubinter ini akan menghadirkan tiga orang saksi yang merupakan anggota Polri.

Namun ketiga anggota yang diminta menjadi saksi oleh termohon Napoelon Bonaparte dalam sidang praperadilan tidak dapat hadir. Alasannya selain tidak cukupnya waktu, ketiganya tidak mendapat izin dari petinggi Polri.

"Tiga saksi dari anggota polri, kami sudah menyampaikan surat tapi tidak bisa hadir karena tidak diizinkan oleh atasan,"kata Napoleon kepada hakim ketua Suharno di ruang 5 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (30/9/2020).

Jenderal bintang dua ini memaparkan, setiap anggota Polri telah terikat pada aturan yang berlaku. Untuk itu, jika hendak menghadirkan saksi dari pihak kepolosian, maka perlu ada izin dari pimpinan yang membawahinya.

"Kami tahu bahwa anggota Polri itu terikat kepada peraturan tetap bahwa tidak bisa menghadiri peradilan apabila tidak dapat izin dari pimpinannya," lanjutnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement