Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Belum Menerima Putusan PK 22 Perkara dari MA

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Rabu, 30 September 2020 |22:23 WIB
 KPK Belum Menerima Putusan PK 22 Perkara dari MA
Foto: Illustrasi Okezone.com
A
A
A

Sebelumnya, MA kembali memotong masa hukuman koruptor melalui putusan Peninjauan Kembali (PK) terhadap dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) yang menjadi terpidana korupsi proyek e-KTP, Irman dan Sugiharto.

"Permohonan PK Pemohon/Terpidana Sugiharto dikabulkan oleh MA dalam tingkat pemeriksaan Peninjauan Kembali," kata Jubir MA, Andi Samsan Nganro saat dikonfirmasi, Selasa (29/9/2020).

Dalam amar putusannya, Majelis PK MA menjatuhkan hukuman 10 tahun pidana penjara terhadap Sugiharto yang merupakan mantan Direktur Pengelolaan Informasi dan Administrasi Ditjen Dukcapil Kemdagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek e-KTP. Hukuman tersebut berkurang lima tahun dari putusan Kasasi yang menjatuhkan hukuman 15 tahun pidana penjara terhadap Sugiharto.

Sementara hukuman Irman yang merupakan mantan Direktur Jenderal Dukcapil Kemdagri sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) hukumannya berkurang dari semula 15 tahun penjara di tingkat kasasi menjadi 12 tahun penjara.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement