JAKARTA - Polri mengungkap alasan dilakukannya gelar perkara atau P-16 kasus dugaan tindak pidana kebakaran di Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama dengan Jaksa Peneliti.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengungkapkan, dengan adanya proses P-16 itu diharapkan nantinya Kejagung tidak membolak-balikan atau 'ping-pong' berkas perkara kasus tersebut ketika dilimpahkan tahap I dari penyidik Bareskrim Polri.
"Gelar perkara dihadiri oleh jaksa peneliti yang sudah ditunjuk kejaksaan, sehingga Polri punya kepentingan untuk ekpose bersama kasus ini. Biar nanti kalau sudah tahap I bisa berjalan lancar jangan sampai berkas bolak-balik. Jadi istilahnya kami sinkronisasi," kata Awi dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (1/10/2020).
Awi menjelaskan, dalam gelar perkara tersebut, penyidik Bareskrim Polri telah memaparkan sejumlah fakta yang ditemukan selama proses penyidikan kepada pihak Jaksa.
Dalam proses itu, Bareskrim Polri juga menerima dan menampung sejumlah masukan dan saran dari pihak Kejaksaan terkait konstruksi perkara kebakaran tersebut.
"Di situlah kekurangan-kekurantan selanjutnya akan jadi bahan evaluasi penyidik dan tindaklanjut agar tadi segera penyidikan bisa selesai bisa diserahkan ke Kejaksaan tahap I," ujar Awi.
Awi menambahkan, gelar perkara itu langsung dipimpin oleh Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo dan dihadiri oleh Jampidum Kejagung Fadil Zumhana. "Gelar perkara langsung dipimpin Kabareskrim dan dihadiri Jampidum, hadir juga Dir Tipidum Bareskrim dan Jaksa Peneliti," ucap Awi.
Bareskrim Polri menyimpulkan adanya peristiwa pidana dalam kebakaran markas Korps Adhyaksa itu. Hal itu didapatkan setelah dilakukan penyelidikan mendalam.
Baca Juga : Bagikan Bantuan Modal Kerja di Labuan Bajo, Presiden Jokowi: Jangan Buat Beli Handphone
Penyidik menemukan bahwa sumber api bukan disebabkan adanya hubungan arus pendek listrik melainkan diduga karena open flame atau nyala api terbuka.
Adapun api berasal dari lantai 6 ruang rapat Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung Kemudian api dengan cepat menjalar ke ruang lain, karena diduga terdapat akseleran berupa ACP pada lapisan luar gedung dan cairan minyak lobi yang mengandung senyawa hidrokarbon serta kondisi gedung yang hanya disekat oleh bahan yang mudah terbakar seperti gypsum, lantai parkir, panel HPL, dan bahan mudah terbakar lainnya.
(Angkasa Yudhistira)