JAKARTA – Sebuah diskotek di Jalan Kebon Jeruk XIX, Mamphar, Taman Sari, Jakarta Barat, disegel petugas Satpol PP DKI Jakarta, Jumat (2/10/2020) dini hari. Penyegelan dilakukan karena tempat hiburan malam itu tetap buka di tengah pembatasan sosisal berskala besar (PSBB) ketat di Jakarta.
Pemilik kafe terlihat pasrah dengan kejadian ini. Mereka hanya diam menyaksikan petugas menyisir sejumlah launge. Beberapa barang sisa makanan pengunjung terlihat di kawasan itu. Dari tempat itu petugas mengamankan sejumlah wanita.
Sebelum Penggrebekan, Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan akan mengecek salah satu tempat malam di Jakarta Barat. Ia menegaskan pihaknya tak pandang bulu.

“Kami akan cek,” kata Arifin.