JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja (Menaker), Ida Fauziyah angkat bicara soal Presiden Joko Widodo (Jokowi), yang menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2020, tentang Kementerian Ketenagakerjaan yang mengatur adanya jabatan Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker).
Menurut dia, Perpres 95/20 diterbitkan untuk Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) di Kemenaker. Dia pun memastikan bahwa Kepala Negara juga menerbitkan Perpres yang sama di kementerian lainnya.
"Semua produk Perpres terkait SOTK organisasi kementerian disebutkan adanya Wamen. Seperti Perpres 92 Tahun 2020 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutan," kata Ida kepada Okezone, Minggu (4/10/2020).
Baca juga: Presiden Jokowi Teken 2 Perpres, Mensesneg: Pengangkatan Wamen Pakai Keppres
Politisi PKB itu menambahkan, Perpres 95/20 mengatur jabatan Wamenaker diangkat untuk pertimbangan efesiensi dan regulasi. Selain itu, pengangkatan Wamen merupakan hak prerogatif dari Presiden Jokowi.
"Dalam Perpres Nomor 95/2020 pasal 2 yang menyebutkan diangkatnya Wamen lebih pada pertimbangan efisiensi regulasi. Tentang diangkat tidaknya merupakan hak prerogratif Presiden," tandasnya.
Baca juga: Teken 2 Perpres, Presiden Jokowi Ingin Tambah Jabatan Wakil Menteri
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno membantah bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) ingin menambah dua kursi Wakil Menteri (Wamen) di Kementerian Indonesia Maju.