Adapun mekanisme pemberian pertimbangan anggota Baznas dari unsur masyarakat, sambung Yandri, diatur dalam Pasal 10 Ayat (2) UU Pengelolaan Zakat bahwa Anggota Baznas dari unsur masyarakat diangkat oleh Presiden atas usul Menteri setelah mendapat pertimbangan DPR. Dan ada 9 syarat minimal calon anggota Baznas yakni, WNI, beragama Islam, bertakwa kepada Allah SWT, berakhlak mulia, berusia minimal 40 tahun, sehat jasmani dan rohani, tidak menjadi anggota partai politik, memiliki kompetensi di bidang pengelolaan zakat. dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun.
Selain itu, Politikus PAN ini melanjutkan, berdasarkan Surat Presiden tanggal 8 September 2020 Perihal Permohonan Pertimbangan Calon Anggota Badan Amil Zakat Nasional dari Unsur Masyarakat dan keputusan Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Badan Musyawarah antara Pimpinan DPR Rl dan pimpinan Fraksi tanggal 24 September 2020, menugaskan Komisi VIII DPR RI untuk membahas pertimbangan Calon Anggota Baznas dari Unsur Masyarakat .
"Selanjutnya Komisi VIII DPR RI melaksanakan Pemberian Pertimbangan terhadap Calon Anggota Baznas dari Unsur Masyarakat Periode 2020-2025 pada hari Senin, tanggal 5 Oktober 2020 mulai dari pukul 10.00-15.00 WIB terhadap 8 (delapan) calon," terangnya.
Menurutnya, Komisi VIII DPR RI telah mendengarkan pemaparan dari calon anggota Baznas dari unsur masyarakat pemaparan calon anggota Baznas berdasarkan nomor urut yang diajukan dalam Surpres. Seluruh calon menyampaikan mengenai visi, misi, program kerja, analisi terhadap masalah pengumpuian dan pendistribusian zakat, potensi zakat nasional, analisi terhadap kendala dalam pengumpulan zakat, serta berbagal hal mengenal perzakatan. Dan dilanjutkan dengan pandangan pertimbangan dan pimpinan, para anggota dan fraksi-fraksi di Komisi VIII DPR RI.
"Seluruh fraksi menyatakan setuju atas kedelapan calon anggota Baznas dari unsur masyarakat periode 2020-2025 yang diajukan untuk diberikan pertimbangan," ujarnya.