Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terpapar Corona, 13 Peserta Seleksi CPNS Pemkot Tangerang Masih Bisa Ikut Tes

Agregasi Sindonews.com , Jurnalis-Senin, 05 Oktober 2020 |21:45 WIB
Terpapar Corona, 13 Peserta Seleksi CPNS Pemkot Tangerang Masih Bisa Ikut Tes
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
A
A
A

TANGERANG - Sebanyak 13 peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Kota Tangerang tahun 2019 terpapar Covid-19. Meski terpapar Covid-19, para peserta ini masih bisa mengikuti seleksi tersebut.

Kepala BKPSDM Kota Tangerang Heryanto mengatakan, proses seleksi dilakukan selama lima hari, mulai 5-9 Oktober 2020 di Ruangan Laboraturium Komputer BKPSDM. "Peserta yang positif Covid-19, bisa mengikuti tes, pada 9-12 Oktober 2020, di Operation Room Gedung Cisadane dan Kantor Regional III BKN Bandung," kata Heryanto kepada SINDOnews di Pemkot Tangerang, Senin (5/10/2020).

Baca Juga:  Klaster Ponpes dan Keluarga Penyumbang Kasus Covid-19 Terbanyak di Jateng

Dari total peserta CPNS yang mengikuti tes, tercatat ada sebanyak 956 orang. Mereka akan diseleksi kembali jadi 355 peserta, untuk disebar diberbagai OPD, di Kota Tangerang. "Peserta SKB berjumlah 956 orang. Peserta asal Kota Tangerang ada 859 orang. Sisanya dari luar kota. Nantinya akan diseleksi menjadi 355 orang. Dari 956 orang, 13 orang terkonfirmasi Covid-19," paparnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Herman Suwarman mengatakan, pelaksanaan tes seleksi CPNS ini telah disimulasikan, pada 1 Oktober 2020. "Para peserta tes seleksi kami wajibkan untuk menyertakan keterangan hasil rapid test, dan juga mengenakan masker, sarung tangan, dan face shield. Sehingga, menciptakan rasa aman dan nyaman," sambung Herman.

Baca Juga:  Bupati Bandung Barat Bingung Wilayahnya Ditetapkan Zona Merah Corona

Dilanjutkan dia, peserta yang lolos tes seleksi, akan melakukan pemberkasan data, sebelum mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP), dan Surat Keterangan (SK) Wali Kota CPNS. "Setelah melaksanakan masa percobaan, serta lulus Diklat Pelatihan Dasar (Diklatsar). Maka, selanjutnya akan diangkat menjadi PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN)," ucapnya.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement