Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Satpol PP Jakbar Tutup Sementara 6 Perusahaan Pelanggar Protokol Kesehatan

Mohamad Yan Yusuf , Jurnalis-Rabu, 07 Oktober 2020 |17:03 WIB
Satpol PP Jakbar Tutup Sementara 6 Perusahaan Pelanggar Protokol Kesehatan
Satpol PP Jakbar segel perusahaan pelanggar protokol kesehatan. (Foto: Sindonews/Yan Yusuf)
A
A
A

JAKARTA - Sebanyak 6 perusahaan di Jakarta Barat (Jakbar) melanggar aturan PSBB. Akibatnya, perusahaan-perusahaan tersebut ditutup selama tiga hari ke depan. 

Hal itu terungkap usai Satgas Gabungan Covid 19 menyidak sejumlah tempat usaha, di delapan kecamatan di Jakbar. Dalam sidak itu, sejumlah perusahaan tercatat tak mengindahkan protokol kesehatan.  

Kasatpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat menjelaskan, sejak Senin 5 Oktober 2020, pihakya sudah menyidak 30 lokasi usaha yang terletak di Cengkareng, Grogol Petamburan, Tamansari dan Tambora. Sebanyak 6 perusahaan terbukti melanggar dan harus ditutup selama tiga hari. 

Sementara untuk hari ini, pihaknya menyidak 10 perusahaan. Hasilnya, 4 di antaranya terbukti melakukan pelanggaran, sementara 6 lainnya hanya mendapat teguran tertulis. 

Foto: Yan Yusuf

“Enam kantor ditutup sementara karena melanggar protokol kesehatan. Penutupan berlaku 3x24 jam sejak sidak dilakukan,” ucapnya, Rabu (7/10/2020).

Tamo mengatakan, mayoritas pelanggaran protokol kesehatan di perkantoran adalah terkait jaga jarak dan jumlah pegawai yang bekerja di kantor.

"Saat ini belum ada penindakan denda karena baru pertama kali. Kalau kedua kali melanggar maka kami denda Rp50 juta," ucapTamo. 

Baca juga: Kadishub DKI Sebut Mobilitas Warga Menurun selama PSBB Ketat

Sementara dalam sidak yang digelar di Hayam Wuruk Plaza II, Maphar, Tamansari, Jakarta Barat. Satpol PP mengecek lobi, lantai 9, lantai 8, dan lantai 7 gedung. Di gedung yang diisi puluhan perusahaan itu Satpol PP mengecek sejumlah kantor.

Beberapa kantor ada yang menerapkan work form home (WFH) 100 persen. Namun ada juga yang menerapkan wfh 50 persen dan 25 persen.

Dalam pengecekan tersebut, tidak ditemukan pelanggaran protokol kesehatan pada perusahaan-perusahaan itu. Namun, Satpol PP Jakarta Barat dan Sudin Kesehatan Jakarta Barat memberi catatan soal ketertiban di lift gedung.

Lift gedung yang hanya seluas 3x3 meter itu kerap diisi berdesakan oleh karyawan kantor. Hal itu diketahui saat karyawan kantor keluar dari lift untuk istirahat. 

Selain itu, meski lift sudah diberi marka pembatas isi lift, jumlah marka melebihi kapasitas protokol kesehatan.

"Karena liftnya kecil harusnya maksimal empat orang. Tapi ini sampai lima, jadi kami minta kapasitas kurangi satu," jelas Tamo, usai sidak.

Pihak pengelola gedung juga berjanji akan memperketat kapasitas lift. Mereka juga akan mengurangi marka yang terdapat dalam lift.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement