Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

DPRD DKI Targetkan RUU Penanggulangan Covid-19 Disahkan 13 Oktober

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Kamis, 08 Oktober 2020 |14:14 WIB
 DPRD DKI Targetkan RUU Penanggulangan Covid-19 Disahkan 13 Oktober
Foto: Illustrasi Shutterstock
A
A
A

JAKARTA - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI, menargetkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Penanggulangan Covid-19 disahkan pada Rabu 13 Oktober 2020.

"Iya (ditargetkan 13 Oktober). Ini kan tidak ada kekosongan hukum di sini. Sebelum Perda ini ditetapkan Pergub-Pergub itu masih berlaku. Jadi tidak ada kekosongan," kata Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Pantas Nainggolan, Kamis (8/10/2020).

 Baca juga: Polisi Minta Massa Batalkan Aksi untuk Cegah Penyebaran Covid-19

Pantas menambahkan, setelah Perda Penanggulangan Covid-19 disahkan, maka Pergub yang diterbitkan untuk penanggulangan Covid-19 tidak berlaku lagi.

"Jadi tidak menimbulkan dampak kekosongan hukum," singkatnya.

 Baca juga: Klaster Epson Positif Covid-19 Tembus 1.381 Orang 

Politisi PDIP itu menambahkan, Perda Penanggulangan Covid-19 juga akan mengatur bansos kepada warga DKI Jakarta, saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Menurut dia, usulan tersebut datang dari Pemprov DKI Jakarta.

"Itu sesuai usulan eksekutif juga," tuturnya.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement