Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Cegah Kebocoran Pajak, Pemkot Mojokerto Gelar Sosialisasi Tapping Box Bersama KPK

Fitria Dwi Astuti , Jurnalis-Jum'at, 09 Oktober 2020 |11:06 WIB
Cegah Kebocoran Pajak, Pemkot Mojokerto Gelar Sosialisasi Tapping Box Bersama KPK
Foto: Dok Mojokerto
A
A
A

MOJOKERTO-Guna mengoptimalkan pendapatan daerah Kota Mojokerto serta mencegah terjadinya kebocoran pajak, Pemerintah Kota Mojokerto menggelar sosialisasi pemasangan tapping box bagi para pelaku usaha. Kegiatan yang dibuka secara langsung oleh Wali Kota Mojokerto Ika Puspitsari tersebut, turut menghadirkan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (8/10).

Bertempat di Hallroom Graha Mojokerto Servis City (GMSC), Wali Kota Mojokerto Ika Puspitsari menjelaskan bahwa pemasangan tapping box bagi pelaku usaha guna memudahkan pengusaha dalam menjalankan kewajibannya saat membayar pajak daerah. Sekaligus, mampu mencegah kebocoran pajak bagi pemerintah daerah.

"Tapping Box menjadi wujud nyata Pemerintah Kota Mojokerto dalam mengoptimalkan pendapatan daerah, yang merupakan indikator kesuksesan program pemberantasan korupsi. Karena setiap transaksi yang dilakukan pada alat tersebut secara elektronik, akan tersinkronisasi dengan sistem pendapatan daerah di kantor BPPKA," jelas Ning Ita, sapaan akrab walikota.

Sebagaimana diketahui, visi Kota Mojokerto lanjut Ning Ita, adalah terwujudnya Kota Mojokerto yang berdaya saing, mandiri, adil makmur, sejahtera dan bermartabat. Dimana, pada misi yang ketujuh yaitu, mewujudkan anggaran pendapatan dan belanja yang lebih mengutamakan kesejahteraan masyarakat dengan tujuan meningkatkan kemandirian fiskal daerah.

"Ada dua sasaran, yang pertama meningkatnya kemandirian keuangan daerah. Dan yang kedua, terwujudnya akuntabilitas keuangan dan aset daerah. Sedangkan sasaran dari misi tersebut adalah meningkatnya pendapatan asli daerah, meningkatnya kualitas pengelolaan keuangan dan aset daerah," urai wali kota perempuan pertama di Mojokerto ini.

Sehubungan dengan optimalisasi pajak daerah, Pemerintah Kota Mojokerto telah menetapkan Perwali No 15 Tahun 2020 tentang sistem elektronik pajak daerah. Diharapkan, nantinya pelaku usaha khususnya wajib pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan dan pajak parkir dapat melaksanakan ketentuan terkait kewajiban pajak daerah dalam hal penggunaan alat perekam transaksi pajak (tapping box ) di setiap tempat usaha.

"Ini, merupakan wujud nyata dalam mengoptimalisasi pendapatan daerah yang merupakan salah satu indikator keberhasilan program pemberantasan korupsi. Maka pemerintah daerah bekerja sama dengan tim Koordinasi, Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK RI dalam program monitoring centre prevention (MCP) melakukan pemantauan atas penggunaan alat perekam transaksi pajak daerah (tapping box)," tegasnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement