JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali membuka taman rekreasi pasca kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.
Tempat rekreasi seperti Ancol, Ragunan, Taman Mini Indonesia Indah (TMII) pun akan kembali dibuka pada esok hari, setelah diterapkan PSBB masa transisi.
Penerapan protokol kesehatan dalam pembukaan taman rekreasi itu antara lain, maksimal 25% kapasitas, pembelian tiket wajib secara daring, pembatasan usia pengunjung untuk usia di bawah 9 tahun dan di atas 60 tahun dilarang masuk, dan pembatasan jumlah pengunjung wahana dan transportasi keliling.
Adapun jam operasional taman rekreasi di Ibu Kota itu akan berlangsung sejak pukul 08.00 WIB pagi hingga 17.00 WIB.
Sebelumnya, Pemprov DKI memutuskan untuk tidak memperpanjang PSBB ketat di Jakarta terkait penanganan virus corona. Alasannya, Covid-19 sudah mulai melandai.