Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jakarta PSBB Transisi, Anies Terapkan Sanksi Progresif Rp150 Juta

Fahreza Rizky , Jurnalis-Minggu, 11 Oktober 2020 |13:42 WIB
Jakarta PSBB Transisi, Anies Terapkan Sanksi Progresif Rp150 Juta
foto: Okezone
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan mengurangi kebijakan rem darurat secara bertahap dan memasuki Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi. Kebijakan tersebut mulai berlaku selama dua pekan, mulai 12 hingga 25 Oktober 2020.

(Baca juga: Kasus Covid-19 Menurun, Anies Kembali Terapkan PSBB Transisi)

Senada dengan itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 101 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19. Beleid ini diteken pada 9 Oktober 2020.

Dalam salinan Pergub 101/2020 yang dilihat Okezone, Minggu (11/10/2020), pelaku usaha, penanggung jawab perkantoran, tempat kerja, tempat usaha, industri, perhotelan/penginap lain yang sejenis, dan tempat wisata wajib melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat.

(Baca juga: Terapkan PSBB Transisi, Pemprov DKI Kembali Buka Tempat Rekreasi)

Perlindungan kesehatan dimaksud yakni dengan membentuk Tim Penanganan Covid-19 di tempat tersebut yang terdiri dari pimpinan, bagian kepegawaian, bagian kesehatan dan petugas kesehatan. Itu harus dibuktikan dengan Surat Keputusan dari pimpinan.

Secara umum, sektor yang sudah dibuka tersebut wajib memperbaharui perkembangan informasi Covid-19 dan melaporkannya secara tertulis kepada Pemprov DKI. Kemudian wajib melakukan pendataan pengunjung dan karyawan untuk kebutuhan penyelidikan epidemiologi. Lalu protokol kesehatan inti seperti menjaga jarak aman, pembatasan kapasitas, penyediaan sarana cuci tangan, dan wajib masker berjalan sebagaimana telah dilakukan sebelumnya.

Pelaku usaha, penanggung jawab perkantoran, tempat kerja, tempat usaha, industri, perhotelan/penginapan lain yang sejenis atau tempat wisata tidak melaksanakan ketentuan itu maka akan dikenakan sanksi administratif berupa penutupan sementara paling lama 3x24 jam.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement