Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Klarifikasi Disdik DKI, Belum Ada Sekolah Tatap Muka saat PSBB Transisi

Bima Setiyadi , Jurnalis-Minggu, 11 Oktober 2020 |15:52 WIB
Klarifikasi Disdik DKI, Belum Ada Sekolah Tatap Muka saat PSBB Transisi
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta mengklarifikasi terkait kegiatan tatap muka di sekolah pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi yang kembali diterapkan di Ibu Kota. Disdik menyatakan, selama diberlakukannya PSBB transisi, kegiatan belajar mengajar masih dilakukan secara daring.

Sekertaris Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Susi Nurhati mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum ada rencana membuka sekolah untuk kegiatan belajar mengajar secara tatap muka.

"Belum ada," kata Susi Nurhati kepada wartawan, Minggu (11/10/2020).

Kendati belum ada rencana membuka sekolah untuk kegiatan belajar mengajar secara tatap muka, Pemprov DKI Jakarta mengatur kegiatan belajar mengajar di sekolah.

Aturan tersebut dituangkan dalam Peraturan Peraturan Gubernur (Pergub) 101 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Pergub 79 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Salah satu pasalnya memperbolehkan kembali dunia pendidikan beraktifitas.

Pergub 101 Tahun 2020 yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan itu berlaku pada masa PSBB transisi yang resmi diberlakukan kembali mulai Senin 12 Oktober.

Pada pasal 9 berbunyi, Pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab sekolah dan institusi pendidikan lainnya dalam menyelenggarakan aktivitas kegiatan belajar mengajar wajib melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat, yang meliputi:

a. Menerapkan protokol kesehatan di lingkungan sekolah atau institusi pendidikan lainnya;

b. Mewajibkan peserta didik dan tenaga kependidikan menggunakan masker;

c. Melakukan pengukuran suhu tubuh bagi peserta didik dan tenaga kependidikan;

d. Mewajibkan peserta didik dan tenaga kependidikan untuk mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun sebelum dan sesudah beraktivitas;

e. Melakukan pembatasan interaksi fisik dengan rentang jarak paling sedikit 1 (satu) meter antar peserta didik atau tenaga kependidikan;

Baca Juga : Jakarta Terapkan PSBB Transisi, Sekolah Boleh Buka dengan Protokol Covid-19

f. Membersihkan area sekolah atau institusi pendidikan lainnya, dan lingkungan sekitar;

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement