JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA), Kementerian Kesehatan dan Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB), telah menyusun keputusan bersama tentang Protokol Kesehatan Keluarga pada masa pandemi Covid-19.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, dr Reisa Brotoasmoro mengatakan, bahwa hal ini sebagaimana arahan presiden untuk mencegah adanya klaster penularan keluarga.
“Keputusan ini dibuat berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo pada September lalu," katanya saat kobferensi pers di Kantor Presiden, Senin (12/1/2020).
Baca juga:
Jokowi Minta Provinsi Lain Contoh Jatim dan Sulsel Tangani Corona
Ada 5,7 Juta Pelanggaran Protokol Kesehatan, Dendanya Capai Rp3,2 Miliar
Jokowi: Penurunan Kasus Aktif Covid-19 di Indonesia Kelihatan Sekali
Reisa mengatakan, dalam protokol kesehatan keluarga terdapat empat hal yang diperhatikan. Pertama, protokol kesehatan keluarga secara umum yakni cara pemakaian masker dengan benar dan cara melindungi anggota keluarga yang rentan atau berisiko tinggi.
“Kedua, protokol kesehatan ketika ada anggota keluarga yang terpapar. Siapa yang harus dihubungi, bagaimana proses karantanina atau isolasi mandirinya,” ungkapnya.
Ketiga, protokol kesehatan keluarga ketika beraktivitas di luar rumah. Diantaranya cara membersihkan diri sebelum berinteraksi dengan anggota keluarga di rumah. Hal ini untuk memastikan kita tidak membawa pulang virus masuk ke dalam rumah. Baik dari pakaian ataupun barang-barang bawaan kita
“Keempat, protokol kesehatan di lingkungan sekitar tempat tinggal, ketika ada warga yang terpapar. Bagaimana tanggungjawab sosial sebagai anggota masyarakat di lingkungan rumah juga penting. Dari mulai menjaga kebersihan lingkungan sampai dengan tidak memberikan stigma negatif kepada tetangga yang terkonfirmasi positif Covid-19. Mereka justru yang harus dibantu," paparnya.