JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A pada Otoritas Jasa Keuangan, Fakhri Hilmi yang merupakan tersangka dalam pusaran kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Dia ditetapkan sebagai tersangka sejak 25 Juni 2020.
"Pada hari ini terhadap tersangka FH (Fakhri Hilmi) akan dilakukan penahanan dengan jenis penahanan rutan (rumah tahanan)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Senin (12/10/2020).
Fahri keluar dengan rompi pink milik Kejaksaan Agung setelah menjalani sekira 10 jam pemeriksaan sejak pukul 10.00 hingga 20.00 WIB. Dia ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari terhitung sejak 12 Oktober 2020.
Hari menjelaskan, baru dilakukannya penahanan terhadap Fahri setelah penyidik memberikan penilaian secara subjekif dan objektif terhadap tersangka. Beberapa diantaranya seperti dikhawatirkan melakukan perbuatan pidana serupa, melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan lainnya.
"(Penahanan) Setelah melakukan serangkaian tindakan penyidikan, baik itu pemeriksaan alat bukti kepada saksi, ahli, dikaitkan dengan alat bukti lain. Maupun dari tersangka sendiri sendiri," kata dia.