BOGOR - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerima kapal perikanan pelaku illegal fishing STS-50 dari Kejaksaan Agung (Kejagung). Kapal tersebut telah menjalani proses hukum yang berlaku dan akan dioperasikan untuk menunjang pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI).
"Atas nama Menteri Kelautan dan Perikanan, Saya mengucapkan terima kasih atas sinergitas yang sudah terbangun baik antara KKP, TNI AL, POLAIRUD, Kejaksaan Agung dan Pengadilan melalui serah terima ini. Semoga penyerahan kapal ini semakin memperkuat pengawasan di laut," kata Inspektur Jenderal KKP Muhammad Yusuf, saat Berita Acara Serah Terima FV STS-50, di Bogor (12/10/2020).
Yusuf menambahkan serah terima itu sejalan dengan semangat dan kebijakan baru KKP yang lebih mendorong pemanfaatan barang bukti illegal fishing agar dioptimalkan untuk pembangunan kelautan dan perikanan. KKP berpandangan pemanfaatan kapal hasil rampasan lebih baik dari pada dimusnahkan.
"Ini sejalan dengan arah kebijakan Bapak Menteri. Setiap kapal yang dirampas negara akan didorong untuk dimanfaatkan," tambah Yusuf.
Di samping itu, lanjut Yusuf, pentingnya koordinasi sejak dini antara KKP dengan Kejaksaan Agung dalam rangka optimalisasi pemanfaatan barang bukti illegal fishing ke depan. Hal tersebut perlu dilakukan untuk memastikan agar pemanfaatan barang bukti illegal fishing bisa tepat sasaran dan transparan.
"Komunikasi dan koordinasi harus sudah dilakukan sejak dini, mulai dari penyidikan dan penuntutan," ungkapnya.
Di tempat yang sama, Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejagung RI Agnes Triani mengatakan bahwa pihaknya terus berkomitmen untuk mendukung semua Kementerian termasuk KKP dalam kaitannya optimalisasi pemanfaatan barang rampasan negara.
"Pengalihan kapal perikanan STS-50 ini merupakan sinergi yang baik antara KKP dan Kejaksaan, sekaligus wujud komitmen Kejaksaan Agung dalam rangka percepatan penyelesaian barang rampasan negara," ucap Agnea.
Sementara, Sekretaris Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Suharta menyampaikan bahwa kapal perikanan STS-50 ini diproyeksikan untuk memperkuat armada Kapal Pengawas Perikanan KKP. Saat ini, KKP telah memiliki 28 armada dengan berbagi tipe dan kondisi.
Kehadiran STS-50 ini, diharapkan eebagai tambahan 'amunisi' bagi KKP untuk meningkatkan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan di WPP-NRI khususnya untuk wilayah-wilayah perbatasan.
"Konstruksi kapal ini stabil dan tentu akan cocok untuk patroli pengawasan di perairan Samudera serta perbatasan," harap Suharta.