Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kapal Ilegal Fishing dari Kejaksaan Agung Dioperasikan KKP untuk Pengawasan

Putra Ramadhani Astyawan , Jurnalis-Senin, 12 Oktober 2020 |22:27 WIB
Kapal <i>Ilegal Fishing</i> dari Kejaksaan Agung Dioperasikan KKP untuk Pengawasan
Kapal illegal fishing yang disita Kejagung diserahkan ke KKP (Foto : KKP)
A
A
A

Untuk diketahui, Kapal STS-50 yang dibangun di Jepang pada tahun 1985 dengan panjang mencapai 53,51 meter serta tonase 379 GT dan kecepatan 13,704 knot ini pernah menjadi buruan Interpol dan masuk dalam IUU Fishing Vessel List pada organisasi perikanan regional Convention for the Conservation of Antarctic Marine Living Resource (CCAMLR).

Kapal ini pun sempat terdaftar dengan 8 negara bendera diantaranya Sierra Leone, Togo, Kamboja, Korea Selatan, Jepang, Mikronesia, Filipina, dan Namibia. Petualangan STS-50 berakhir di Indonesia ketika ditangkap hingga dinyatakan bersalah.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement