JAKARTA – KRI John Lie-358 menangkap dua kapal ikan asing yang didapati melakukan kegiatan illegal fishing di Perairan Laut Natuna Utara, Landas Kontinen Indonesia.
Penangkapan tersebut terjadi saat KRI John Lie-358 di Bawah Kendali Operasi (BKO) Gugus Tempur Laut (Guspurla) Koarmada I yang sedang melaksanakan patroli rutin.
Pada Rabu (15/10/2020) sekira pukul 15.30 WIB saat melaksanakan patroli rutin di Perairan Natuna Utara, KRI John Lie-358 mendeteksi dua kapal ikan asing yang dicurigai menangkap ikan di wilayah perairan Indonesia.
Untuk memastikan hal tersebut, KRI John Lie-358 (KRI JOL-358) malaksanakan pengejaran dan berusaha mendekati kedua kapal tersebut. Selanjutnya setelah kedua kapal tersebut berhasil dihentikan, KRI JOL 358 menerjunkan Tim VBSS (Visit Board Search and Seizure) menuju ke kapal ikan asing yang dicurigai melakukan aktifitas illegal fishing untuk penggeledahan dan mengamankan kapal yang dicurigai.
Komandan Gugus Tempur Laut Koarmada I Laksamana Pertama TNI Dato Rusman menjelaskan, kedua kapal ikan asing tersebut dapat dikuasai dan digeledah untuk diamankan. Dari hasil pemeriksaan awal diperoleh informasi. KIA berbendara Vietnam dengan nama MV Octopus 277 nomor BV 99467 TS dan didapati ABK 16 (enam belas) warga negara asing.
Ia menjelaskan, selanjutnya kapal kedua yang diamankan adalah MV Octopus 285 nomor BV 8799 TS didapati 3 ABK warga negara asing termasuk nakhoda. Ia melanjutkan, diduga kedua kapal tersebut melakukan kegiatan penangkapan ikan secara ilegal di perairan ZEE Indonesia.
“Kami secara rutin hadir di laut untuk berpatroli penegakan hukum dan kedaulatan di perairan yurisdiksi nasional utamanya di wilayah kerja Koarmada I. Tidak ada keraguan untuk menegakkan hukum seperti pelanggaran IUU fishing dan pelanggaran wilayah yang sering terjadi,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Okezone di Jakarta, Minggu (18/10/2020).
Menanggapi hal tersebut, Panglima Koarmada I Laksamana Muda TNI Abdul Rasyid menyampaikan penangkapan ini jadi yang ketiga dalam 3 minggu terakhir.