JAKARTA - Polda Metro Jaya mencatat sebanyak 32 anggota TNI-Polri menjadi korban luka-luka imbas demonstrasi menolak Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja ricuh di Jakarta, pada 8 Oktober 2020.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan, puluhan anggota yang terluka tersebut terdiri dari 29 anggota Polri dan 3 orang anggota TNI. "Korban di kepolisian dan TNI jadi ada 29 anggota Polri luka dan ada 3 anggota TNI," kata Nana saat konfrensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (12/10/2020).
Sementara dari jumlah tersebut kata Nana, sebanyak 9 orang harus menjalani perawatan di rumah sakit hingga saat ini. "(Ada) 6 (anggota Polri) dirawat dan 3 anggota TNI yang dirawat inap juga ada korban masyarakat," ujarnya.
Baca Juga: Tersangka Demo Anarkis Omnibus Law Bertambah Jadi 54 Orang
Sebagaimana diketahui, aksi unjuk rasa menolak pengesahan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja di Jakarta berujung ricuh. Massa bentrok dengan polisi yang menembakkan gas air mata untuk memukul mundur.
Dalam kericuhan itu massa juga melakukan perusakan terhadap sejumlah fasilitas seperti halte transjakarta, merusak perkantoran, pos polisi, hingga sejumlah kendaraan milik aparat.
Adapun dalam aksi itu sendiri polisi mengamankan 1.192 orang. Mereka diamankan lantaran diduga terlibat kericuhan dan merusak fasilitas. Dari ribuan yang diamankan itu 54 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Penjelasan DPR soal Draf UU Ciptaker 905 dan 1.035 Halaman
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.