Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tewaskan Satu Keluarga, Pemilik Jebakan Tikus Jadi Tersangka

Dedi Mahdi , Jurnalis-Selasa, 13 Oktober 2020 |15:33 WIB
Tewaskan Satu Keluarga, Pemilik Jebakan Tikus Jadi Tersangka
Polisi amankan jebakan tikus yang tewaskan satu keluarga. Foto: Dedi Mahdi
A
A
A

"Ada lima saksi yang diperiksa, nanti ada masih saksi-saksi lain, mungkin tambahan saksi," ucapnya.

Polisi juga sudah menyita barang bukti berupa jebakan tikus yang mengenai korban. Sementara pemilik perangkap hama tersebut kini sudah dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia. Menurut Budi ancamannya berupa hukuman enam tahun penjara.

Baca Juga: Satu Keluarga Tewas Terkena Jebakan Tikus, Polisi Tetapkan Dua Tersangka


(Abu Sahma Pane)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement