KOTA MALANG - Pihak kepolisian kembali menetapkan dua tersangka dalam kasus pengerusakan dan demonstrasi yang berakhir rusuh, pada Kamis 8 Oktober 2020 lalu.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Azi Pratas Guspitu membenarkan adanya pengamanan dua orang yang diduga kuat ikut melakukan pengerusakan, dan kerusuhan aksi tolak UU Cipta Kerja.
“Ada penambahan setelah dikembangkan tersangka atas nama AN, kita amankan dua orang lagi terkait pelemparan ke petugas, perusakan gedung DPR dan perusakan mobil Satpol,” ungkap Azi Pratas, Selasa (13/10/2020).
Baca juga:
Seorang Kuli Bangunan Jadi Tersangka Kasus Perusakan saat Demo UU Ciptaker
Tak Terbukti Lakukan Perusakan, 128 Demonstran UU Ciptaker di Malang Dipulangkan
Dua orang yang diamankan lanjut Azi, berstatus pelajar dan security yang seluruhnya merupakan warga Kabupaten Malang. Keduanya Namun ia membantah bila kedua orang ini rekan dari AN.