Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tak Terbukti Lakukan Perusakan, 128 Demonstran UU Ciptaker di Malang Dipulangkan

Avirista Midaada , Jurnalis-Jum'at, 09 Oktober 2020 |22:33 WIB
Tak Terbukti Lakukan Perusakan, 128 Demonstran UU Ciptaker di Malang Dipulangkan
Demonstran UU Cipta Kerja di Malang, Jawa Timur (Foto: Avirista Midaada)
A
A
A

KOTA MALANG - Polisi akhirnya memulangkan 128 orang yang sempat diamankan pasca demonstrasi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja di Kota Malang yang berakhir rusuh. Namun, masih ada satu orang ditahan dan menjalani proses lebih lanjut.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata membenarkan dipulangkannya 128 demonstran, setelah menjalani pemeriksaan 1 x 24 jam. "Belum bisa kita tingkatkan ke penyidikan, karena belum cukup alat buktinya," ujar Leonardus pada Jumat malam (9/10/2020).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Azi Pratas Guspitu menyatakan, para demonstran yang dipulangkan ini tidak terbukti melakukan perusakan. "Ini kan juga sudah 1x 24 jam, mereka juga nggak mencukupi bukti, maka kita pulangkan. Sudah kita pulangkan mulai pukul 16.00 WIB," ucap Azi.

Baca Juga:  129 Pendemo Terluka Akibat Unjuk Rasa UU Cipta Kerja

Dirinya juga menyebut barang - barang milik demonstran berupa handphone dan sepeda motor juga dikembalikan saat pemulangan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement