Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tak Terbukti Lakukan Perusakan, 128 Demonstran UU Ciptaker di Malang Dipulangkan

Avirista Midaada , Jurnalis-Jum'at, 09 Oktober 2020 |22:33 WIB
Tak Terbukti Lakukan Perusakan, 128 Demonstran UU Ciptaker di Malang Dipulangkan
Demonstran UU Cipta Kerja di Malang, Jawa Timur (Foto: Avirista Midaada)
A
A
A

 

Namun, Azi mengungkapkan ada satu orang yang tertinggal dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sebab, satu demonstran ini terlibat perusakan bus milik Polres Baru.

"Inisialnya AN, berusia 21 tahun asal Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang. Dia bekerja sebagai sebagai kuli bangunan," ungkapnya.

Namun demikian, AN bukanlah provokator dari kericuhan yang terjadi. Azi mengaku, AN hanya mengikuti massa aksi yang lain untuk melakukan aksi unjuk rasa namun terlalu berlebihan.

Kini, AN masih menjalani pemeriksaan, bila terbukti melakukan perusakan. AN bisa dijerat dengan Pasal 171 KUHP subsider 406 tentang perusakan terhadap orang atau barang, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement