Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kembali Usut Korupsi e-KTP, KPK Periksa Eks Pejabat BPPT

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 14 Oktober 2020 |11:39 WIB
 Kembali Usut Korupsi e-KTP, KPK Periksa Eks Pejabat BPPT
ilustrasi: Okezone
A
A
A

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut kasus dugaan korupsi proyek pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Pengusutan tersebut ditandai dengan pemeriksaan seorang saksi, pada hari ini.

Adapun, satu saksi yang diperiksa yakni, mantan PNS Badan Pengkajian dan Penerapan Tekhnologi (BPPT), Husni Fahmi. Husni Fahmi juga merupakan tersangka dalam kasus ini. Sedianya, Husni bakal digali keterangannya sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Isnu Edhi Wijaya (ISE).

(Baca juga: Usut Kembali Kasus E-KTP, KPK Panggil Eks Sekjen Kemendagri)

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ISE," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (14/10/2020).

Sekadar informasi, KPK kembali menetapkan empat tersangka baru terkait kasus korupsi e-KTP. Empat tersangka baru tersebut yakni, mantan anggota DPR RI, Miryam S Haryani; Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI), Isnu Edhi Wijaya; PNS BPPT, Husni Fahmi; dan Dirut PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement