Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PSBB Transisi Bioskop Dibuka, Epidemiolog: Rentan Jadi Klaster

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Rabu, 14 Oktober 2020 |06:01 WIB
 PSBB Transisi Bioskop Dibuka, Epidemiolog: Rentan Jadi Klaster
Foto: Illustrasi Shutterstock
A
A
A

JAKARTA - Di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperbolehkan bioskop kembali beroperasi, dengan protokol kesehatan Covid-19.

Terkait hal itu Epidemiolog dari Griffith University Australia, Dicky Budiman mengatakan dibukanya bioskop di masa PSBB transisi sangat rentan menjadikan sebuah klaster baru.

“Sangat rentan (menjadi klaster Covid-19),”kata Dicky kepada Okezone di Jakarta, Rabu (14/10/2020).

Dicky melanjutkan, bahwa dibukanya bioskop di masa PSBB transisi ini adalah lebih kepada faktor ekonomi yang dipikirkan oleh Pemprov DKI Jakarta.

 Baca juga:

20% Warga Kota Bogor Bakal Disuntik Vaksin Corona November 2020  

Antisipasi Kericuhan, Seluruh Bus Transjakarta Berhenti Beroperasi

Namun demikian, kata Dicky, saat bioskop kembali beroprasi diharapkan pengelola dapat menerapkan kapasitas pengunjung tidak boleh lebih dari 50 persen.

“Kemudian juga bagaimana management harus benar (menerapkan aturan) segala macam. Termasuk juga bagaimana kesiapannya,” beber Dicky.

 

Diketahui sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan kembali menerapkan terkait penanganan Covid-19 atau virus corona, mulai hari Senin 12 Oktober 2020.

Aktivitas di dalam ruangan dengan pengaturan tempat duduk secara ketat diizinkan beroperasi saat dalam penerapan PSBB transisi. Kegiatan tersebut seperti meeting, workshop, seminar, teater, bioskop, akad nikah, pemberkatan, upacara pernikahan.

Meski begitu, pelaksanaannya tetap harus melalui pengajuan oleh pengelola gedung ke Dinas Pariwisata dan Kreatif DKI Jakarta. Sehingga, jika tak mendapatkan persetujuan, maka kegiatan tersebut tidak dapat dilakukan.

Pembukaan kegiatan itu tetap harus mematuhi protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19. Di antaranya maksimal pengunjung yakni 25% dari kapasitas pengunjung. Jarak antar tempat duduk minimal 1,5 meter. Peserta dilarang berpindah-pindah tempat duduk, atau berlalulalang.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement