Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tak Pakai Masker, Pengendara dan Penumpang Mobil Pribadi Bakal Didenda Rp250 Ribu

Bima Setiyadi , Jurnalis-Rabu, 14 Oktober 2020 |19:07 WIB
Tak Pakai Masker, Pengendara dan Penumpang Mobil Pribadi Bakal Didenda Rp250 Ribu
Ilustrasi (Foto : Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penanggulangan Covid-19 di Jakarta akan disahkan pada pekan depan. Pengendara dan penumpang kendaraan pribadi roda empat Tidak menggunakan masker akan didenda Rp250 ribu.

Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Judistira Hermawan mengatakan, Raperda tentang penanggulangan Covid-19 di Jakarta rencananya akan disahkan pada pekan depan. Sedikitnya terdapat 11 Bab dan 35 pasal yang mengatur mengenai pengaturan hingga penindakan pada pelanggar aturan Covid-19.

Salah satu pasal yang menjadi perdebatan panjang dalam pembahasan, kata Yudhis yaitu mengenai pengaturan sanksi bagi warga yang tidak menggunakan masker saat sedang menyetir mobil.

Bagi Bapemperda, dalam peraturan yang sudah dikeluarkan Pemprov DKI Jakarta sebelumnya tidak mengatur secara tegas mengenai penggunaan masker di dalam mobil. Imbasnya bisa terjadi salah paham antara warga dengan petugas di lapangan.

"Bapemperda dan Pemprov DKI akhirnya sepakat untuk mengenakan sanksi bagi mereka yang tidak mengenakan masker saat sedang berkendara. Sanksinya adalah denda sebesar Rp250 ribu atau kerja sosial," kata Yudhis kepada wartawan, Rabu (14/10/2020).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement