Baca Juga : Ribut di Klub Malam, Pecatan TNI Kritis Ditembak Oknum Polisi
Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto mengatakan, tersangka dijerat pasal 296 KUHP tentang prostitusi dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Polisi menggerebek warkop prostitusi karena menimbulkan keresahan warga sekitar. Polres Gresik terus menggelar razia praktik prostitusi berkedok warkop di sejumlah wilayah di Gresik karena menimbulkan keresahan warga sekitar.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.