Sebagaimana diketahui, naskah final UU Cipta Kerja membetot perhatian publik lantaran jumlah halaman pada draf yang beredar berbeda-beda. Mulai dari 905, 1.052, 1.035, dan terakhir setebal 812 halaman. Naskah terakhir inilah yang diserahkan ke pemerintah.
Jokowi memiliki waktu 30 hari untuk menandatangani beleid itu. Namun bila Kepala Negara tak menandatanganinya maka UU Cipta Kerja akan berlaku secara otomatis sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011.
Keputusan pengesahan UU Cipta Kerja ini memantik aksi demonstrasi dari sejumlah elemen masyarakat. Mulai dari buruh, mahasiswa, pelajar, hingga ormas Islam.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.