JAKARTA - Gelombang demonstrasi menolak Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja terus terjadi di berbagai daerah termasuk DKI Jakarta. Aksi unjuk rasa mulanya berlangsung damai namun belakangan berubah menjadi ricuh. Sejumlah fasilitas publik rusak.
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengatakan pemerintah tidak pernah melarang masyarakat untuk menyampaikan pendapat. Namun bila unjuk rasa mengarah pada aksi anarki maka itu akan mengganggu hak orang lain dan perlu ditertibkan.
(Baca juga: Istana Siapkan 35 PP dan 5 Perpres Tindaklanjut UU Cipta Kerja)
"Tidak ada yang melarang orang menyampaikan pendapat atau berunjuk rasa. Namun jika penyampaiannya sudah mengarah pada perusakan, anarki, atau menyebar fitnah, tentu ini akan mengganggu hak orang lain. Mengusik rasa aman khalayak, juga merusak harmoni bangsa. Ini yang perlu ditertibkan," ujar Moeldoko melalui siaran tertulis, Sabtu (17/10/2020).
Moeldoko mengatakan penyusunan UU Cipta Kerja sudah didiskusikan di DPR dan para wakil rakyat sudah mengesahkannya. Hal itu sesuai dengan kaidah yang diatur dalam sistem demokrasi.
Moeldoko tak masalah jika ada perbedaan pendapat dalam UU Cipta Kerja, namun itu jangan sampai merusak tujuan utamanya. Adapun tujuan UU Cipta Kerja ini adalah untuk membawa Indonesia maju dalam kompetisi global, karena segala birokrasi yang berbelit-belit dan regulasi tumpang tindih bisa diselesaikan melalui UU Cipta Kerja tersebut.
"Kita sudah sepakat dalam sistem demokrasi. UU Cipta Kerja ini juga sudah didiskusikan di DPR, dan para wakil rakyat sudah mengesahkannya. Jadi menurut saya 'Biarkan 1000 tunas baru bermekaran. Biarkan 1.000 pemikiran bermunculan. Tapi jangan dirusak tangkainya.' Maknanya, setiap orang boleh berpendapat tapi jangan sampai merusak tujuan utamanya," jelasnya.