Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti, di antaranya satu unit telefon genggam beserta SIM Card dan akun Facebook.
Baca juga: Ini Motif Tersangka Hina Moeldoko 'Komprador' di Media Sosial
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 28 ayat 2 UU ITE, dan atau penghinaan sesuai Pasal 207 KUHP terkait dugaan ujaran kebencian berbau SARA.
(Qur'anul Hidayat)