Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Penghina Moeldoko Ditetapkan Tersangka dan Langsung Ditahan

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Senin, 19 Oktober 2020 |19:46 WIB
Penghina Moeldoko Ditetapkan Tersangka dan Langsung Ditahan
Brigjen Awi Setiyono. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti, di antaranya satu unit telefon genggam beserta SIM Card dan akun Facebook. 

Baca juga: Ini Motif Tersangka Hina Moeldoko 'Komprador' di Media Sosial

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 28 ayat 2 UU ITE, dan atau penghinaan sesuai Pasal 207 KUHP terkait dugaan ujaran kebencian berbau SARA.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement