JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU), Bina Marga, dan Sumber Daya Air (BMSDA) Kabupaten Sidoarjo, Jawa Tengah, Sunarti Setyaningsih ke Rumah Tahanan (Rutan) Perempuan Klas IIA Surabaya.
Sunarti dijebloskan ke Rutan Surabaya di Porong pada Selasa, 20 Oktober 2020, setelah putusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya No.36/Lid.Sus-TPK/2020/PN.Sby berkekuatan hukum tetap alias inkrakh.
"Jaksa Eksekusi KPK Medi Iskandar Zulkarnain, Selasa, 20/10/2020 telah melaksanakan putusan Pengadilan atasnama Terpidana Sunarti Setyaningsih dengan cara memasukkan ke Rumah Tahanan Negara Perempuan Klas IIA Surabaya di Porong," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (21/10/2020).
Baca juga:
Dalami Suap Proyek di Kabupaten Sidoarjo, KPK Panggil 3 Saksi
KPK Eksekusi Ibnu Ghofur Terpidana Kasus Suap Pengadaan Proyek
Bupati Nonaktif Sidoarjo Segera Diadili Terkait Kasus Suap Pengurusan Proyek