Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya, Sunarti dinyatakan bersalah karena terlibat korupsi proyek infrastruktur pada Dinas PU BMSDA Sidoarjo. Ia terbukti menerima suap bersama-sama mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah.
"Terpidana diputus bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara penerimaan suap proyek infrastruktur di Dinas PUPR Sidoarjo," ucap Ali.
Atas perbuatannya, Sunarti bakal menjalani pidana selama satu tahun enam bulan penjara, dikurangi selama berada dalam tahanan.
Selain pidana penjara, Sunarti juga dibebani oleh Majelis Hakim untuk membayar denda sejumlah Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.