Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Pinangki Sirna Malasari

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Rabu, 21 Oktober 2020 |15:26 WIB
Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Pinangki Sirna Malasari
Pinangki Sirna Malasari saat menjalani sidang di PN Jakpus. (Foto : Sindonews/Sutikno)
A
A
A

JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak nota keberatan (eksepsi) terdakwa Pinangki Sirna Malasari dalam kasus dugaan korupsi terkait kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA) untuk Djoko Tjandra.

"Menolak keseluruhan keberatan atau eksepsi yang diajukan kuasa hukum terdakwa," ujar Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (21/10/2020).

Jaksa menegaskan, dakwaan yang dibacakan telah memenuhi syarat sebagaimana termaktub dalam Pasal 143 ayat 2 huruf a dan B KUHAP. Karena itu, Jaksa meminta Majelis Hakim melanjutkan perkara Pinangki Sirna Malasari.

"Melanjutkan perkara atas nama Piangki Sirna Malasari," kata Jaksa.

Sebagaimana diketahui, Pinangki Sirna Malasari didakwa menerima uang 500 ribu USD dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di MA. Hal itu tersebut disampaikan Jaksa dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020).

“Terdakwa Pinangki Sirna Malasari telah menerima pemberian atau janji berupa uang USD 500.000 dari sebesar USD 1.000.000 yang dijanjikan Joko Soegiarto Tjandra sebagai pemberian fee dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya," ujar Jaksa Penuntut Umum dalam membacakan surat dakwaan, Rabu (23/9/2020).

Jaksa menjelaskan, uang yang diterima Pinangki itu untuk mengurus fatwa MA melalui Kejaksaan Agung (Kejagung) agar pidana penjara yang dijatuhkan pada Djoko Tjandra berdasarkan putusan PK (Peninjauan Kembali) Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009 terkait perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali tidak bisa dieksekusi. Sehingga Djoko Tjandra bisa kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani hukuman pidana.

Dalam surat dakwaannya, Jaksa menyebut perkara bermula pada September 2019 terdakwa Pinangki bertemu Rahmat dan Anita Kolopaking di sebuah restoran Jepang di Jakarta. Saat itu, Pinangki mengenalkan Anita Kolopaking sebagai advokat kepada Rahmat. Kemudian Pinangki meminta Rahmat untuk dapat dikenalkan dengan Djoko Tjandra.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement