Selanjutnya, pada Oktober 2019, Pinangki menyampaikan kepada Anita bahwa nanti ada surat permintaan fatwa ke MA untuk menanyakan apakah bisa dieksekusi atau tidak terkait putusan PK Joko Tjandra.
"Karena Anita Dewi Anggraeni Kolopaking merasa punya banyak teman di MA dan merasa biasa berdiskusi hukum dengan para hakim MA, Anita Kolopaking berencana menanyakan hal tersebut kepada temannya yang merupakan Hakim Agung, apakah bisa mengeluarkan fatwa agar tidak dilaksanakannya eksekusi Putusan PK nomor 12 tahun 2009 tersebut," kata Jaksa.
Untuk melancarkan rencana tersebut, Djoko Tjandra meminta Pinangki untuk mempersiapkan dan membuat action plan terlebih dahulu dan membuat surat ke Kejagung menanyakan status hukum Joko Soegiarto Tjandra, lalu terdakwa menyampaikan akan menindaklanjuti surat tersebut.
Sebagai tanda jadi akhirnya Djoko Tjandra memberikan 500 ribu USD kepada Pinangki melalui adik iparnya, Herriyadi. Kemudian, Pinangki memberikan USD 50 ribu dari USD 500 ribu yang diterimanya ke Anita.
"Atas kesepakatan sebagaimana dalam action plan tersebut tidak ada satu pun yang terlaksana padahal Joko Soegiarto Tjandra sudah memberikan down payment kepada terdakwa melalui Andi Irfan Jaya sebesar USD 500 ribu sehingga Joko Soegiarto Tjandra pada bulan Desember 2019 membatalkan action plan," tutur jaksa.
Baca Juga : Pinangki Tulis Surat Permohonan Maaf untuk Jaksa Agung dan Mantan Ketua MA
Jaksa pun mendakwa Pinangki melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) subsider Pasal 11 UU Tipikor.
Pinangki juga didakwa Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencucian uang serta didakwa terkait pemufakatan jahat pada Pasal 15 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.
Baca Juga : Kuasa Hukum Pinangki Sebut Tak Ada Peran Jaksa Agung di Kasus Djoko Tjandra
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.